MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Adanya keberatan berbagai pihak terkait dengan mahalnya tarif pemeriksaan tes PCR di Bandara, akhirnya mendapat respon cepat dari pemerintah dengan menurunkan skema tarif PCR di Pulau Jawa dan luar Jawa. Khusus untuk tes PCR di Bandara Sultan Hasanuddin tarifnya kini turun menjadi Rp 300 ribu, yang diberlakukan Jumat, 29 Oktober 2021.
Penurunan tarif tes PCR untuk penumpang angkutan udara itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021, yang menyebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 dan di Luar Jawa sebesar Rp 300.000.
Ini merupakan kebijakan yang sangat ditunggu-tunggu oleh pengguna jasa penerbangan, yang selama ini diharuskan mengeluarkan biaya tarif PCR sebesar Rp 525.000 sekali jalan. Selain penurunan tarif, tes PCR juga bisa digunakan selama 3 x 24 Jam, beda dengan sebelumnya hanya berlaku 2 x 24 jam saja.
GM Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi menyatakan, penurunan tarif PCR tentunya disambut baik oleh para calon penumpang, karena selain tarif yang turun juga penggunaan tes PCR bisa berlaku 3 x 24 jam.