Dijelaskan, untuk layanan pemeriksaan PCR, pengelola Bandara Hasanuddin menyiapkan lokasi pelayanan pada area basement terminal dan diupayakan hasil tes PCR bisa dikeluarkan dalam waktu 1 x 24 jam.
Setiap calon penumpang untuk tujuan Jawa, Bali dan propinsi lainnya di Indonesia, selain diharuskan memiliki tes PCR negatif, juga penumpang harus menunjukkan kartu vaksin covid atau memiliki aplikasi Peduli Lindung. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku di seluruh terminal bandara yang ada di Indonesia, Jumat, 29 Oktober 2021.(man)
Editor: Manaf Rachman
















