Home / Sulsel

Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:47 WIB

Tarif PCR di Bandara Hasanuddin Rp 300.000

Sejumlah penumpang angkutan udara mengikuti tes PCR di klinik bandara beberapa jam sebelum keberangkatan.

Sejumlah penumpang angkutan udara mengikuti tes PCR di klinik bandara beberapa jam sebelum keberangkatan.

Dijelaskan, untuk layanan pemeriksaan PCR, pengelola Bandara Hasanuddin menyiapkan lokasi pelayanan pada area basement terminal dan diupayakan hasil tes PCR bisa dikeluarkan dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga:  Lakukan Pembenahan, PDAM Makassar Akan Rampingkan Jumlah Karyawan

Setiap calon penumpang untuk tujuan Jawa, Bali dan propinsi lainnya di Indonesia, selain diharuskan memiliki tes PCR negatif, juga penumpang harus menunjukkan kartu vaksin covid atau memiliki aplikasi Peduli Lindung. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku di seluruh terminal bandara yang ada di Indonesia, Jumat, 29 Oktober 2021.(man)

Baca Juga:  Surat Edaran Kemenag: Peserta Akad Nikah Tak Boleh Lebih dari 30 Orang

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

ENREKANG

PWI Pusat dan PWI Sulsel Jalin Sinergi dengan Pemkab Enrekang

Sulsel

Bupati Wajo Hadiri Rakornas Kementan, Siap Antisipasi Kekeringan Ekstrem 2026

ENREKANG

Wabup Enrekang Siap Dikritik Terkait Pelayanan Publik

Sulsel

May Day 2026, Wali Kota Munafri Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi

Sulsel

Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Wali Kota Munafri: Penimbunan Segera Dimulai

PWI

Bupati Syahruddin Alrif Dukung Konferprov PWI Sulawesi Selatan

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa