Home / Tak Berkategori

Minggu, 7 Agustus 2022 - 09:12 WIB

Kadiv Humas Polri Bantah Status Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo: Ditempatkan di Tempat Khusus di Korps Brimob

Kadiv Humas Polri Bantah Status Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo: Ditempatkan di Tempat Khusus di Korps Brimob

Kadiv Humas Polri Bantah Status Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo: Ditempatkan di Tempat Khusus di Korps Brimob

MEDIASINERGI.CO, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri saat menggelar konferensi Pers, Sabtu 6 Agustus 2022. Malam

Baca Juga:  Polri Bakal Ubah Lagi Warna Seragam Satpam

Menurutnya, Ferdy Sambo baru terindikasi melakukan pelanggaran etik ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara, salah satunya pengambilan rekaman CCTV, sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh Tim Irsus.

Baca Juga:  Polri: Ada Temuan Signifikan di Kasus Novel Baswedan

Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Inspektorat Khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang personel dan 4 yang ditempatkan di tempat yang khusus dalam rangka proses pembuktian sidang etik dalam ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Respons Polemik Paskibraka Nasional, Harap Proses Berjalan Fair dan Objektif

Sulsel

Benahi Pipa dan Tambah Suplai, PDAM Makassar Fokus Tangani Keluhan Air Bersih Warga

Sulsel

Makassar Raih WTP Kelima Berturut-turut, Munafri Tegaskan Komitmen Tindaklanjut Rekomendasi BPK

PINRANG

Pemkab Pinrang Menggelar Operasi Pasar di Pasar Sentral

Sulsel

Munafri-Aliyah Akan Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi

Sulsel

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

Sulsel

TSN II SMADA Makassar Sukses Digelar, Munafri Sampaikan Apresiasi untuk Alumni

Sulsel

Hadiri Webinar Nasional, Wabup Takalar Tekankan Tata Cara Pemotongan Hewan sesuai Syariat Islam