MEDIASINERGI.CO, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri saat menggelar konferensi Pers, Sabtu 6 Agustus 2022. Malam
Menurutnya, Ferdy Sambo baru terindikasi melakukan pelanggaran etik ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara, salah satunya pengambilan rekaman CCTV, sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh Tim Irsus.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Inspektorat Khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang personel dan 4 yang ditempatkan di tempat yang khusus dalam rangka proses pembuktian sidang etik dalam ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
















