MEDIASINERGI.CO
JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.
Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu 2 September 2026, yang secara khusus membahas penyelenggaraan HPN dan wacana perubahan tata kelolanya.
Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.
Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi sebagai bagian dari penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.
PWI Jelaskan Akar Sejarah HPN
Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Pers, Akhmad Munir memaparkan sejarah lahirnya HPN yang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan PWI.
Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis langsung dengan kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan Hari Pers Nasional secara formal kemudian lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers pada masa itu, dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.
Munir menjelaskan, selama kurang lebih empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat.
Praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut, menurut PWI, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang harus menjadi salah satu pertimbangan penting apabila tata kelola HPN hendak diperbarui.
Bahkan dalam Siaran Pers Dewan Pers tanggal 31 Agustus 2026, PWI disebut sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Dalam pertemuan itu PWI juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit siapa yang menjadi penanggung jawab HPN.
Namun menurut PWI, keadaan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suatu lembaga atau organisasi pers untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan yang selama ini telah berjalan.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.
PWI juga menegaskan hubungan ideal antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers adalah hubungan kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional.

















