“Pelaku memang berniat untuk untuk melakukan penembakan dengan mendatangi rumah korban,” sambungnya.
Pandra melanjutkan saat ini Aipda RS masih dilakukan pemeriksaan di Polres Lampung Tengah.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan mengatakan pihaknya menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan Aipda Rudi.
Bidpropam menangani pelanggaran kode etiknya untuk pidananya penyelidikan dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.(**)
Editor: Manaf Rachman
















