Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB)10 unit motor dengan berbagai merek.
Dalam menjalankan aksinya, sebut Fachtur, mereka berbagi tugas dan punya peran sendiri-sendiri.
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rahman Melihat Barang Bukti dan Tersangka Curanmor (Gus)
“Ada yang bertugas melakukan pemantauan dan pengamatan. Yang lainnya membongkar kabel dan membawa lari motor. Sasarannya adalah kendaraan yang tidak terkunci leher dan tidak Safety,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 ayat 1, subsider pasal 362 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (man)
Editor : Muh. Hamzah
















