Dalam penjelasannya, Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengatakan, Rancangan APBD kabupaten wajo tahun 2023 merupakan penjabaran dari pelaksanaan tahun ke empat periode 2019-2024, dimana RAPBD merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran skpd yang berdasarkan pada singkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang selanjutnya tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati dalam nota kesepakatan antara bupati dengan dprd pada tanggal 12 agustus lalu.
“Sinergitas pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam mendukung mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial menjadi tantangan utama dalam pembangunan, olehnya itu, keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan diarahkan pada percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik,” jelasnya.
Tantangan utama dalam pembangunan lanjut orang nomor Wahid di Bumi Lamaddukkelleng ini, yakni penyusunan RAPBD tahun 2023 masih sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat. Hal tersebut dibuktikan dengan masih dominannya dana transfer pemerintah pusat dalam alokasi belanja rapbd tahun 2023. Hal tersebut mengindikasikan kemampuan finasial yang bersumber dari pendapatan asli daerah belum mampu menopang pembangunan di kabupaten wajo.(Adv)
Editor: Muh. Hamzah
















