Program hibah air minum perkotaan, lanjut Amran, merupakan hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based). Pemerintah daerah diwajibkan melakukan peningkatan akses air minum layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui penyertaan modal pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum.
“Ini kemudian dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis,” terangnya.
Program hibah air minum ini, tambah Amran, mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.
Adapun bentuk tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Danau Tempe yang dituangkan dalam ranperda ini akan diberikan dalam bentuk uang Rp1,5 miliar.
Dana itu akan digunakan oleh PDAM Tirta Danau Tempe untuk membangun sambungan rumah (SR) bagi MBR sebanyak 500 SR dengan perhitungan Rp3 juta/SR berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
“Terlepas dari tanggung jawab konstitusional yang telah dilakukan, yaitu telah dibahasnya ranperda perubahan ini dan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, kami memberikan amanat kepada jajaran Perumda, untuk menjalankan program tersebut dengan seoptimal mungkin. Senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Wajo untuk memenuhi dan melayani kebutuhan air minum guna mendukung peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.(Far)
Editor: Manaf Rachman
















