Home / Sulsel

Selasa, 22 November 2022 - 16:21 WIB

Pemkab Wajo dan DPRD Setujui Ranperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Danau Tempe

MEDIASINERGI.CO WAJO — Kabupaten Wajo selangkah lagi akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Danau Tempe. Pembahasannya telah selesai dan sudah diteken pihak eksekutif bersama legislatif.

Penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemkab Wajo pada PDAM Tirta Danau Tempe berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (22/11/2022).

Penandatanganan dilakukan Bupati Wajo, Amran Mahmud, dan Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini. Disaksikan para anggota DPRD Wajo, jajaran Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), Armayani, bersama kepala perangkat daerah, Direktur PDAM Tirta Danau Tempe, serta undangan lainnya.

Baca Juga:  LLI Sulsel Aktif Berkegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

Bupati Amran saat menyampaikan pendapat akhir terkait ranperda ini mengatakan, secara konstitusional proses pembahasan telah selesai. Selanjutnya dapat diajukan nomor register pada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.

“Saya atas nama seluruh jajaran Pemkab Wajo menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat. Terkhusus kepada anggota dewan yang tergabung dalam pansus (panitia khusus) ranperda penyertaan modal ini,” kata Amran,

Baca Juga:  RSGM Ladokgi TNI AL Makassar, Layanan Perawatan Gigi Terbaik di Indonesia Timur

Penghargaan juga disampaikan Amran ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo atas perhatian yang dicurahkan serta antusiasmenya selama proses pembahasan ranperda berlangsung.

Amran menjelaskan, tujuan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Danau Tempe untuk merealisasikan program hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui program hibah air minum perkotaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tentu saja ini untuk meningkatkan sambungan rumah dengan prioritas kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sulit untuk mendapatkan akses air minum dan meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe dalam cakupan pelayanan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum,” bebernya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Aduan Warga, Munafri Cek Distribusi Air Bersih hingga Siapkan Fasilitas SPAM Bantuan

Sulsel

MABA UIN Alauddin: Kampus Bukan Barak, Kami Datang untuk Belajar

Sulsel

Dukung Visi Enrekang Sejahtera, Bupati Enrekang Mutasi 38 Pejabat

Sulsel

Biar Tak Kena Masalah Saat Audit, Ini Pesan Penting Ketua AAI Sulsel Soal Pengelolaan Dana BOS

Jakarta

Akselerasi Sistem Merit, Gubernur Zainal Paliwang Paparkan Pemetaan Talenta ASN Kaltara

Sulsel

BREAKING NEWS: 81 Kursi Bergeser Di Wajo, Andi Rosman: Jabatan Baru Harus Lahirkan Perubahan

Sulsel

Doa Bersama Setahun Tragedi DPRD Makassar, Munafri: Kehilangan Nyawa Korban Tak Akan Terlupakan

Sulsel

BREAKING NEWS: Hari Ini, Peta Birokrasi Wajo Berpotensi Berubah