MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sebab, pasal-pasal di dalam KUHP baru tentang kemerdekaan pers masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin 12 Desember 2022
















