“Terkait kemerdekaan pers juga tetap terjamin,” tegas Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.
Eddy menegaskan, Pasal 218 dan 240 KUHP baru mengadopsi Pasal 6 huruf d Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Di situ dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga jelas tidak dapat dipidana,” tandasnya.(***)

















