Home / Nasional

Selasa, 13 Desember 2022 - 09:30 WIB

Wamenkumham: Pastikan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers

“Terkait kemerdekaan pers juga tetap terjamin,” tegas Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.

Eddy menegaskan, Pasal 218 dan 240 KUHP baru mengadopsi Pasal 6 huruf d Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Antara Pers dan Pemda

“Di situ dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga jelas tidak dapat dipidana,” tandasnya.(***)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon