Sementara di KEJ Dewan Pers, yang dikedepankan adalah profesinya, tidak peduli apakah itu lalu berseberangan atau bertentangan dengan statusnya sebagai warga negara atau tidak. Wartawan adalah profesi yang bebas domisili, bebas negara. Acuannya memang kewartawan yang bersifat universal, hak asasi universal, mengacu pada globalisme.
Di Pasal 1 itu ada kata ksatria dan terpercaya, dua kata yang membuat kita membayangkan keluhuran budi, sikap arif bijaksana, bertanggungjawab, menjunjung tinggi kebenaran, rendah hati, jujur, yang seharusnya menjadi salah satu ciri anggota PWI dalam menjalankan profesi jurnalistiknya. Tentu saja sifat-sifat itu ideal dan tidak mudah dijalankan, tetapi setidaknya itulah harapan para pendiri dan pendahulu PWI yang kita hormati kepada orang yang sukarela masuk ke organisasi PWI. Dan mereka yang menjadi pengurus PWI baik di tingkat nasional, provinsi, ataupun kabupaten-kota, berkewajiban menjaga kewibawaan organisasinya dengan terus mengawal agar anggotanya taat pada Kode Etik. *
Heboh kasus anggota polisi Umbaran Wibowo yang sempat menjadi wartawan selama 14 tahun dan menjadi anggota PWI dengan status Wartawan Madya, sedikit banyak menggerus rasa percaya masyarakat pada profesi wartawan. Bisa jadi ada masyarakat yang akan bertanya-tanya apakah wartawan yang dihadapinya wartawan sungguhan atau apparat penegak hukum yang sedang menyamar? Di sisi lain moralitas wartawan juga akan menurun karena kolegialisme jadi ikut terusik, bisa jadi dia tidak lagi memercaya rekan kerjanya yang kebetulan sama-sama meliput suatu peristiwa.
Walaupun selama ini di daerah tertentu banyak wartawan yang tahu bahwa ada banyak orang yang menjadikan pekerjaan wartawan sebagai tameng untuk mendapatkan informasi dari masyarakat, kasus Umbaran Wibowo, menimbulkan trauma. Pemecatan yang telah dilakukan Dewan Kehormatan PWI—untuk ditindaklanjuti Pengurus PWI Pusat– belum akan segera memulihkan kepercayaan. Karena dampaknya tidak hanya terkait dengan PWI tetapi prfesi wartawan secara keseluruhan. Dewan Kehormatan PWI juga seharusnya menyisir kembali anggota-anggota PWI secara menyeluruh, baik secara langsung maupun melalui DK Provinsi, sehingga kasus seperti Umbaran Wibowo tidak terjadi lagi. Bisa juga dengan menunggu pengaduan dan informasi dari masyarakat.
Saya beberapa kali mendapat informasi di sejumlah provinsi ada ASN yang memiliki kartu kompetensi, padahal dia tidak melakukan kerja jurnalistik, dengan tujuan untuk menakut-nakuti atasannya atau mengambil keuntungan pribadi. Sayangnya informasi yang diberikan tidak lengkap jadi tidak dapat dilaporkan baik ke Dewan Pers ataupun ke Pengurus PWI Pusat. *
Kembali ke soal moralitas, dalam tarafnya yang tertinggi, seseorang yang merasa bahwa dirinya sudah tidak layak menjadi wartawan, akan mengundurkan diri secara ksatria. Saat memimpin di suatu media, ada dua anak buah saya yang menyampaikan surat berhenti karena dia tidak lagi merasa cukup pantas menjadi wartawan. Alasannya, pendapatan tidak memadai dan dia tidak mau mencederai kewartawanannya. Saya bangga karena mereka kini dalam posisi yang baik di sebuah perusahaan swasta, dengan gaji yang mungkin 5 kali lipat dibanding pendapatan saat menjadi wartawan.
Bukan hanya di sini, bahkan di Amerika Serikat ada pemenang Pulitzer yang memilih berhenti dan pindah pekerjaan menjadi public relations di perusahaan swasta, dengan alasan bahwa masa depan perusahaan media tidak lagi menjanjikan. Dan perhitungannya benar karena gelombang PHK di negeri itu terus terjadi, karena pendapatan terus berkurang drastic dan bisnis media memasuki senjakala.
Anehnya di Indonesia, jumlah wartawan malah semakin banyak, seperti juga jumlah media siber yang terus meningkat meski banyak yang dalam status hidup segan mati tak mau. Begitu pula dengan jumlah organisasi wartawan, yang terus bermunculan baik di tingkat lokal maupun nasional. Entah apa makna dari fenomena ini, karena faktanya, skala ekonomi media makin mengkerut, dan kompetisi memperebutkan kue iklan dan anggaran APBD semakin sengit.
Mengurus media dan wartawan akan semakin sulit bagi Dewan Pers dan organisasi wartawan Konsituen Dewan Pers, khususnya PWI, AJI, IJTI, PFI dan organisasi perusahaan pers SPS, SMSI, AMSI, JMSI. Menjaga moralitas dan meyakini bahwa para wartawan dan perusahaan media itu memahami dan menjalankan kode etik jurnalistik, menjadi tugas yang amat berat.
Wallahu alam bishawab.
Ciputat 17 Desember 2022
















