MEDIASINERGI.CO PINRANG — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap dana hibah Pemerintah Kabupaten Pinrang sebesar 2.6 Milyar dan kemudian dianggap hilang.
Wakil Bupati mengklarifikasi, pasalnya itu keliru, hanya saja pertanggungjawaban belum dimasukkan oleh para penerima manfaat.
Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin. M.Si saat di temui diruang kerjanya mengatakan, dana 2.6 Milyar merupakan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 yang diaudit pada tahun 2021.
Alimin juga menjelaskan, pada saat audit berlangsung para penerima manfaat belum sempat memasukkan laporan pertanggungjawaban sehingga menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Atas temuan tersebut, BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi agar ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten Pinrang dan dilakukan pembinaan kepada para penerima manfaat agar melakukan pertanggungjawaban secara tertulis tepat waktu,” tuturnya.
















