Mengakhiri komentarnya Alimin mengatakan, Dari jumlah dana hibah yang menjadi temuan BPK telah ditindak lanjuti oleh Tim Tindak Lanjut Pemerintah Kabupaten Pinrang, dan telah dihimpun Laporan pertanggung jawaban secara tertulis oleh penerima manfaat sebesar 2,2 milyar, sehingga dana hibah yg belum masuk LPJ nya hanya sekitar 450 juta, itupun hampir semua dari masjid dan mushallah se Kab.Pinrang.
“Saya bersama Tim Tindak Lanjut optimis laporan pertanggungjawaban yang dimaksud akan tuntas di akhir tahun 2022,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa masalah tersebut dievaluasi oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan mulai hari senin tgl 19 s/d 21 Des 2022 di kantor BPK Makassar dan akan menjadi bahan laporan tindak lanjut oleh Wakil Bupati sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut,” kunci Alimin.(Tan)
Editor: Manaf Rachman
















