Amanat UU Pers jelas membuat tidak ada pilihan lain bagi Dewan Pers kecuali terus memperjuangkan kemerdekaan pers bersama konstituen.
Tinta Hitam
Tinta hitam kemerdekaan pers bertambah lagi dengan terungkapnya kasus seorang intel polisi yang menjadi kontributor TVRI di Blora, Jawa Tengah, selama 14 tahun.
Paling tidak ada dua “kesalahan” mendasar jika seorang intel menjadi wartawan, apa pun status wartawan tersebut.
Pertama, ada campur tangan pihak lain (intel) dalam pelaksanaan kemerdekaan pers.
Kedua, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jelas menyatakan, bahwa wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Menyalah gunakan profesi bermakna mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas, sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Seorang intel jelas akan mencari info di balik berita untuk kepentingan instansinya.
Belum lagi, intel kepolisian tersebut juga menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan telah lulus menjalani uji kompetensi wartawan (UKW).
Setiap anggota PWI yang ikut uji kompetensi harus menandatangani surat pernyataan yang isinya antara lain wartawan tersebut tidak menjadi bagian dari humas pemerintah, partai politik, PNS/ASN, serta TNI/Polri dan siap dicabut sertifikat kompetensi wartawannya.
Dengan demikian, intel tersebut jelas membuat pernyataan bohong.
Adanya pelbagai fakta seperti itu, termasuk kasus kekerasan terhadap wartawan yang juga belum reda, Dewan Pers berkomitmen untuk bersama-sama konstituen
memperjuangkan dan menjaga kemerdekaan pers.
Selain itu menjaga independensi dan profesionalisme pers juga tetap akan menjadi prioritas Dewan Pers, kata Muhamad Agung Dharmajaya. (*)
















