MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Dewan Pers mengingatkan kepada para jurnalis dan pengelola perusahaan pers agar senantiasa menjaga independensi pers memasuki Tahun Politik 2023.
“Dan memperkuat kualitas jurnalisme, dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers,” kata Pelaksana Tugas (PLt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya dalam pernyataan pers Akhir Tahun bertajuk “Menjaga dan Terus Memperjuangkan Kemerdekaan Pers” yang diterima sudutpandang.id di Jakarta, Sabtu 31 Desember 2022
Catatan akhir tahun Dewan Pers lainnya menyatakan bahwa tahun 2022 adalah akhir yang pahit bagi insan pers mewarnai perjalanan tahun 2022.
Upaya Dewan Pers dan konstituen untuk mereformulasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak membuahkan hasil memadai.
Ujung dari perjuangan insan pers adalah diberlakukannya KUHP tanpa mengintegrasikan masukan yang disampaikan Dewan Pers.
Ayat-ayat RKUHP yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers tidak mengalami perubahan hingga akhirnya disahkan.
Meski DPR dan Pemerintah satu suara mengatakan masukan Dewan Pers dan Konstituen telah diakomodasi dalam penjelasan pasal. Dengan kata lain, kritik dan masukan semua komponen insan pers atas ayat-ayat itu seolah hanya lewat saja tanpa terserap.
Sudah barang tentu insan pers banyak yang kecewa dengan fakta tersebut.
Dari hasil kajian Dewan Pers, setidaknya terdapat 17 pasal dari 11 kluster RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Gangguan, apalagi ancaman, kemerdekaan pers, merupakan bagian penting atas hak dasar setiap orang dalam berekspresi, hak yang bersifat substantif.
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jelas ditegaskan, bahwa salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Kemerdekaan pers adalah hulu dan pilar demokrasi. Dengan kemerdekaan pers akan lahir pers yang independen, profesional, kompeten, dan jujur.
















