Adapun perubahan biaya denda meliputi seluruh golongan Sosial dan Rumah Tangga 1-3 (R1-R3) dengan perubahan tarif, Sosial dari Rp.20.000 menjadi Rp.10.000 per bulan. R1-R3 dari Rp.25.000 menjadi Rp.15.000 per bulan
Namun, Beni Iskandar tidak pernah berharap bahwa masyarakat membayar denda dan berharap pelanggan membayar tagihan air tepat waktu. Jika itu terjadi, tentu besaran denda akan menambah beban bagi pengguna.
“Denda itu ada bukan untuk dijadikan hukuman, tapi sebagai bentuk tanggung jawab,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















