“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari asap rokok,” kata RTQ.
Namun demikian, RTQ menilai jika dilihat dari regulasinya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini telah disahkan sejak 2013 lalu, namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi ke masyarakat.
Untuk itu RTQ berharap, melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok pada area publik yang dilarang.
“Perda KTR dapat terlaksana lebih optimal bila semua pihak berperan aktif mematuhi larangan merokok terutama utamanya area publik,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















