Home / Sulsel

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:01 WIB

Legislator DPRD Kota Makassar, RTQ Gelar Sosper Kawasan Tanpa Rokok

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rahmat Taqwa Quraisy, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013, Tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Travellers, Jalan Lamadukelleng, Rabu 25 Januari 2023.

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rahmat Taqwa Quraisy, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013, Tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Travellers, Jalan Lamadukelleng, Rabu 25 Januari 2023.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) memulai kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah (Sosper) tahun anggaran 2023, di Hotel Travellers, Jalan Lamaddukelleng, Rabu 25 Januari 2023.

Sosper kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok” yang menghadirkan narasumber, Andi Muhammad Imam Ilyas (Lurah Gusung), serta Al Hidayat Samsu (Tokoh Pemuda).

Dalam sambutannya, RTQ mengungkapkan bahwa Perda KTR ini hadir untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang.

Selain itu juga untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, bukan hanya pembatasan penggunaannya tetapi juga peredarannya.

Utamanya di tempat keramaian dan di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas pelayanan masyarakat, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari asap rokok,” kata RTQ.

Namun demikian, RTQ menilai jika dilihat dari regulasinya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini telah disahkan sejak 2013 lalu, namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi ke masyarakat.

Untuk itu RTQ berharap,  melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok pada area publik yang dilarang.

“Perda KTR dapat terlaksana lebih optimal bila semua pihak berperan aktif mematuhi larangan merokok terutama utamanya area publik,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

Sulsel

Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital

Sulsel

Sidak Layanan BPJS di Dinsos-PMD, Bupati Takalar Tekankan Pelayanan Harus 5 Menit Selesai

PINRANG

Pemkab Pinrang Mempersiapkan Diri Menghadapi Penilaian Adipura

PINRANG

Siswa UPT SDN 240 Pinrang Raih Prestasi di Ajang Bazar dan Dakwah Keliling DMI x IDM

Sulsel

Pappaseng Jadi Roh Logo HUT ke-419 Makassar, Munafri: Budaya Lokal Warisan Leluhur Harus Dijaga

Sulsel

Dampingi Wali Kota Munafri, Fasruddin Rusli Hadiri Pembukaan CFD di Jalan Rusa

Sulsel

Resmikan RTLH di Pattalassang, Bupati Daeng Manye Targetkan BAZNAS Takalar Terbaik di Sulsel

Tinggalkan Komentar