Apakah batas kecepatan 35 km per jam yang diwajibkan untuk memiliki SIM ini tidak terlalu rendah? Dia mengatakan bahwa sebenarnya batas tersebut telah disesuaikan dan ada hitungannya tersendiri.
”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” terangnya.
Yang pasti, Korlantas berupaya memperbaiki berbagai regulasi. Salah satunya soal ujian SIM yang gagal. Dengan aturan baru, sekarang bisa langsung mencoba kembali saat gagal. ”Kalau sudah menyerah, barulah dilanjutkan dua minggu lagi,” urainya.
Selain itu, ada Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang selalu siap memberikan pelatihan berkendara secara aman. Pelatihan diberikan secara gratis pula.
Dia menambahkan, regident bahkan segera menyebarkan buku ujian SIM dengan 1.600 soal. Sehingga masyarakat bisa mengetahui secara umum apa saja soal yang akan diujikan.
Dengan begitu, diharapkan persiapan masyarakat menjadi matang. Baik untuk menempuh ujian tertulis maupun ujian praktik SIM.(int)
















