Home / Nasional

Sabtu, 28 Januari 2023 - 16:32 WIB

Pengendara Sepeda Listrik Kecepatan di Atas 35 Km Wajib Punya SIM

Apakah batas kecepatan 35 km per jam yang diwajibkan untuk memiliki SIM ini tidak terlalu rendah? Dia mengatakan bahwa sebenarnya batas tersebut telah disesuaikan dan ada hitungannya tersendiri.

”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” terangnya.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Wajo Berikan Himbauan Humanis Kepada Pengendara

Yang pasti, Korlantas berupaya memperbaiki berbagai regulasi. Salah satunya soal ujian SIM yang gagal. Dengan aturan baru, sekarang bisa langsung mencoba kembali saat gagal. ”Kalau sudah menyerah, barulah dilanjutkan dua minggu lagi,” urainya.

Selain itu, ada Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang selalu siap memberikan pelatihan berkendara secara aman. Pelatihan diberikan secara gratis pula.

Baca Juga:  Hendry Ch Bangun: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025

Dia menambahkan, regident bahkan segera menyebarkan buku ujian SIM dengan 1.600 soal. Sehingga masyarakat bisa mengetahui secara umum apa saja soal yang akan diujikan.

Dengan begitu, diharapkan persiapan masyarakat menjadi matang. Baik untuk menempuh ujian tertulis maupun ujian praktik SIM.(int)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026