Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina menjelaskan, tujuan program bantuan pemerintah pusat ini yakni mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM dan meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi.
“Selain itu, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan dengan terpenuhinya unsur karbohidrat hingga vitamin,” kata Kamsina.
Keberhasilan implementasi program di lapangan tentunya tidak terlepas dari permasalahan yang ada. Pemerintah daerah sedang memetakan adanya sejumlah isu pada permasalahan Program Sembako di 2023 mendatang.
Pertama, jumlah penerima Program Sembako di PT POS dan Himbara mengalami perbedaan. Kedua, permasalahan agen E-Warung yang tidak sesuai dengan Pedoman Program Sembako.
Selanjutnya ketiga, masalah yang berpotensi terjadi adalah agen E-Warung yang tidak menjual bahan sembako.
“Agen E-Warung Wajib memiliki daftar pesanan bahan Sembako KPM untuk bulan berikutnya. Bahkan, agen E-Warung wajib menampilkan harga bahan pangan yang di jual kepada KPM,” kata Kamsina.
Kamsina pun berharap, seluruh pihak dan stakeholder terkait agar bersepakat untuk menjalankan dan mengawal penyaluran Program Sembako di 2023 dengan baik.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















