Home / Sulsel

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:51 WIB

Yodi Kristianto: Somasi Unhas ke Dewan Pers Tak Substansial, Konstitusi Jamin Kebebasan Pers

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait ancaman somasi yang hendak dilayangkan pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) ke Dewan Pers, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw pun langsung bereaksi keras dan angkat bicara saat dimintai komentarnya oleh sejumlah awak media, Kamis (23/02/2023).

Menurut Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini, pihak Unhas mungkin awam soal ‘investigation journalism’ atau jurnalisme investigasi. Sebagian besar dari teman-teman media yang menghubungi dirinya secara intens adalah wartawan kriminal, yang sudah berpengalaman selama berpuluh-puluh tahun meliput atau menguak fakta tentang tindak pidana atau kejahatan yang didalangi oleh orang-orang berkuasa, ataupun berbagai kejahatan yang secara sengaja disembunyikan kebenarannya dari publik secara luas.

“Maka tidak mengherankan bagi saya jika kasus kematian Virendy ini menarik bagi mereka untuk diliput secara khusus, sebab kasus ini simpang siur, banyak kejanggalan, yang bahkan pihak berwajib sekalipun sampai saat ini belum menemukan titik terangnya,” tukasnya.

“Sederhananya, jurnalisme investigasi sejatinya bukan hal baru dalam dunia pers, hanya saja bagi orang awam mungkin tergolong baru untuk mengenalnya,” lanjut Yodi Kristianto.

Yodi menerangkan lagi, sejak awal keterlibatan wartawan cukup berdampak terhadap pengembangan perkara almarhum Virendy.
“Saya tidak tahu apakah ada yang akan peduli terhadap kasus ini jika tidak diekspose ke publik oleh teman-teman media ?,” ujarnya.
“Kita tahu kasus Virendy ini hanya pengulangan dan bukan untuk yang pertama kali dalam sejarah kampus di Tanah Air. Hanya mungkin sekali ini pihak kampus tidak akan menduga akan ada perlawanan dan tuntutan untuk mengusut tuntas persoalan ini,” paparnya.

Baca Juga:  Purmadi Akan Wujudkan PWI Sidrap Lebih Maju di Era Digital

Saat merespons pertanyaan tentang bagaimana nasib beberapa media yang akan disomasi pihak Kampus Merah.
Yodi mengemukakan, “Saya kira somasi yang demikian itu tidak substansial dan tidak akan ditanggapi secara serius oleh Dewan Pers. Konstitusi kita menjamin kebebasan Pers. Mencari dan menghimpun serta menyebarluaskan informasi adalah hak konstitusional warga negara”.
Lagipula, ungkap Yodi, jika memang benar adanya pelanggaran etik, ada mekanismenya, ada aturannya yang dijamin dalam Undang-Undang Pers.
“Ada hak jawab dan hak koreksi. Siapapun yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaaan, silahkan menggunakan mekanismenya untuk menyelesaikan itu,” tegasnya.

Kasus kematian Virendy yang sampai hari ini, kata Yodi, sudah 40 (empat puluh hari) tanpa kejelasan duduk persoalannya, bahkan pihak yang seharusnya bertanggungjawab malahan sibuk melakukan pencitraan dan pemulihan nama baik di media alih alih mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Kami selaku kuasa hukum akan tetap menuntaskan kasus ini terlepas siapapun yang terlibat di dalamnya. Tidak ada organisasi seharga nyawa, institusi sebesar Unhas seharusnya dapat menjadi contoh tentang bagaimana menangani kasus-kasus seperti ini, bukan malahan berusaha membungkamnya,” lantangnya.

Baca Juga:  WhatsApp Bisa Pakai Nomor Telepon Rumah, Begini Caranya

Yodi menerangkan, orang yang masih waras pikirannya hampir pasti heran dengan sumber daya yang dimiliki Unhas. Jangankan mengungkapkan secara transparan mengenai investigasinya, meminta maaf secara langsung atau dengan rendah hati mengakui kelalaiannya pun tidak !

“Saya merasa malu melihat sikap arogan seperti ini. Ini persoalan mental dan harusnya lembaga pendidikan yang terdepan memberi contoh untuk itu. Bahwa bagaimanapun kita wajib memiliki empati dan menghargai bahwa ada nyawa yang hilang disini yang lebih berharga daripada kedudukan atau jabatan,” kunci Yodi.

Kelembagaan dan Personal ?

Sementara itu. menyikapi bantahan dan pernyataan yang dikemukakan pihak Unhas melalui pemberitaan beberapa media edisi Selasa-Rabu (21-22 Februari 2023), keluarga almarhum pun merasa perlu melakukan klarifikasi terhadap apa yang disuarakan oleh Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar dan Ketua LBH Unhas Prof Anwar Borahima.

Setidaknya ada sekitar 5-6 media yang mengekspose bantahan dan pernyataan pihak Unhas, seperti media herald.id, rri.co.id, sulsel.hallo.id, dan newsurban.id. Bahkan media milik kampus yakni identitasunhas.com juga turut memuat berita tersebut meski umurnya mungkin hanya beberapa menit saja sudah ditarik kembali ?

James Wehantouw selaku ayah almarhum Virendy mempertanyakan, apakah pihak Unhas memahami definisi dari kalimat ‘secara kelembagaan’ dan ‘secara personal’ ? “Silahkan baca dan simak kembali narasi dalam berita-berita di media-media yang menyuarakan curahan hati maupun komentar-komentar keluarga, dan kuasa hukum,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

TP PKK Soppeng Turut Memeriahkan HUT Ke-81 RI

SOPPENG

Perkuat Sinergi, Kapolres Soppeng Gelar Coffee Morning dengan Wartawan

Makassar

Ketika Polisi Hadir, Harapan Tumbuh di Shelter Tamalate

HALO POLISI

Polres Wajo Bongkar Dugaan Penipuan Investasi Rp4 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Sulsel

“Yang Penting Happy”, Konser 7 Nada Diskominfotik Guncang Callaccu

Sulsel

Pemkot Makassar Bersiap Sambut HUT ke-81 RI, Munafri Minta Tiga Pilar Kawal Pesta Rakyat

PINRANG

Program TMMD ke-129 Resmi Ditutup Di Desa Tanra Tuo, Kecamatan Cempa

Sulsel

Kota Makassar Kian Memikat Investor, Nilai Investasi Awal 2026 Capai Rp2,7 Triliun