MEDIASINERGI.CO WAJO — Merasa tanah miliknya di tempati orang lain, ahli waris Almarhum Baso Mappangile yang didampingi PPWI Kabupaten Wajo, mendatangi kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan asprasinya, Selasa 14 Maret 2023.
Mereka mengadukan sejumlah oknum warga yang saat ini masih bermukim di atas lahan warisan milik keluarganya di Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng.
Ketua PPWI Kabupaten Wajo, Ambo Daling yang mendampingi ahli waris mengatakan, lahan yang memiliki luas sekitar 1,5 ha ini pernah menjadi kasus sengketa, namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 54/Pdt/G/1989/PN Sengkang dan keputusan tertinggi Mahkamah Agung Jakarta Nomor 3215 K/Pdt/1992 bahwa Almarhum Baso Mappangile memenangkan kasus tersebut.
“Tujuan dari pendampingan kami ini untuk memperjelas kasus yang ada dan membedah kebenarannya dengan motto PPWI mengedepankan 3S Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge, dan kami yakini juga berdasarkan putusan tertinggi MA Jakarta bahwa lahan tersebut milik Almarhum Baso Mappangile yang kemudian diwariskan kepada ahli warisnya,” tegas Ambo Daling Ketua PPWI DPC Wajo.
Adapun anggota dewan yang turut hadir menerima aspirasi ini dipimpin Ir. H Sudirman Meru bersama H Suriadi Bohari.
Sudirman mengapresiasi kegiatan hari ini yang dilakukan sesuai dengan mekanisme prosedur aspirasi. “Kami disini sebagai representasi dan perwakilan masyarakat serta bagian daripada pemerintahan yang menjadi fasilitator aspirasi masyarakat Wajo.” ujar Sudirman.
















