Home / Sulsel

Kamis, 27 April 2023 - 21:47 WIB

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Makassar Tahun 2022

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, Membuka Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Kamis 27 April 2023

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, Membuka Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Kamis 27 April 2023

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Makassar, Kamis 27 April 2023.

Dalam rapat peripurna ini membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar tahun 2022.

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali saat membuka rapat mengatakan bahwa LKPJ ini dilaksanakan dalam rapat peripurna paling lambat satu kali dalam setahun, atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyampaian LKPJ dalam rapat paripurna merupakan kewajiban konstitusi pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang sistematik laporan dan penyampaiannya diatur dalam 18 ayat 1 Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelanggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Wali Kota Tarakan, Firman Pagarra Jelaskan Langsung Aplikasi “PAKINTA”

Sementara itu, LKPJ Wali Kota Makassar tahun 2022 disampaikan langsung Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi.

Dalam penjelasannya, Fatmawati Rusdi menyampaikan ada empat poin diantaranya pendapatan, belanja, pembiayaan dan realisasi kinerja sasaran capaian RPJMD.

Adapun pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun 2022, kata Fatmawati yaitu meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga:  Kepala BIN Sulsel Jadi Penjabat Bupati Seram 

“Di tahun 2022, pendapatan daerah Kota Makassar sebesar Rp. 4.203.848.905.000 setelah perubahan menjadi Rp. 3.986.429.637.856 dan terealisasi Rp. 3.487.333.930.242,50 atau 89,99 persen,” katanya.

Selain itu, adapun belanja meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang tidak perlu diterima oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Pinrang Hadiri Undangan Pemprov Sulawesi Selatan Buka Puasa Bersama

Sulsel

Jaksa Garda Desa, Kajari Wajo Sosialisasi Penerangan dan Penegakan Hukum dengan Jaga Desa

Sulsel

Pimpin Rakor FKS Wajo, Sitti Maryam: Raih Wistara Kelima Kalinya, Jaga Kekompakan dan Kebersamaan

Sulsel

Kunjungi Langsung Masyarakat Terdampak, Duo Amran Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Pitumpanua – Keera

Sulsel

BNPB Gelar Bimtek Fasilitator Satuan Pendidikan Aman Bencana

Sulsel

Sempat Ditutup Karena Corona, Aktivitas Perdagangan Kembali Dibuka

Sulsel

Dukung Lorong Wisata, TAN SMKN I Makassar Gelar Senam Longwis Massal

Sulsel

Danny Pomanto Akan Gelar Itikaf Ramadhan RT/RW di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna