MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni kembali menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel LYNT, Sabtu 18 Mei 2024.
Dalalm sosialisasi kali ini, Politisi Fraksi PDIP menghadirkan dua narasumber yakni Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, I Nyoman Aria dan Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun.
Anton Paul Goni mengatakan sangat penting masyarakat memahami bagaimana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ketika terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
“Biasanya ini paling banyak yang mengalami kepanikan adalah ibu-ibu di rumah, karena pada kesempatan ini bagaimana kita bisa memahami apa saja tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi kebakaran,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta peran masyarakat agar proaktif dalam hal melakukan pencegahan sejak dini supaya tidak terjadi kebakaran.
“Kalau mau mencegah dengan cara terbaik adalah hindari kesalahan, keteledoran dan unsur kesengajaan, bila perlu selalu perhatikan barang kita di rumah yang bersentuhan langsung dengan listrik,” tegas Anggota Komisi C DPRD Makassar ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, I Nyoman Aria menjelaskan perda ini sudah mengatur ruang lingkup pada objek dan potensi bahaya kebakaran di tempat mana saja, termasuk gedung dan fasilitas umum lainnya.
“Hal yang perlu dilakukan ketika terjadi kebakaran, langsung menghubungi call center pemadam yang ada dengan mencantumkan lokasi dan dokumentasi terjadi peristiwa,” jelasnya.
















