Home / Sulsel

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:52 WIB

Anton Paul Goni Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Karena saat ini, menurut Aria, masih banyak masyarakat yang belum memahami betul seperti apa tugas dan fungsi pemadam lebakaran bekerja di lapangan.

“Jadi tidak langsung dihubungi begitu saja, karena kebanyakan ada informasi hoax. Makanya sebelum menghubungi layanan Damkar harus diperhatikan dan dijelaskan betul lokasi kejadiannya,” ujarnya.

“Kadang ketika peristiwa kebakaran terjadi, banyak masyarakat yang menghalangi bahkan lebih pintar dari petugas. Karena itu berikan saja ruang untuk Damkar agar proses pemadaman tidak terhambat,” sambungnya.

Baca Juga:  Khitanan Massal Meriahkan HUT ke 415 Tahun Kota Makassar

Sedangkan Camat Mariso, Aswin menyampaikan perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran terbilang sangat baru dari sekian perda yang ada di Kota Makassar saat ini.

“Ini masih sangat baru karena disahkan pada Juni tahun 2022, makanya sangat perlu disosialisasikan terus supaya masyarakat tau bahwa ada aturan yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Wamenpar Kagumi Wajah Baru Kreatif Makassar

Dalam perda ini, sudah tertuang bagaimana mencegah terjadinya kebakaran, ada sanksinya, dan apa saja peran serta masyarakat di dalamnya untuk mencegah kebakaran.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dari 0,1 Persen Kini 11,41 Persen, Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital

HALO POLISI

Kapolri Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik, Polres Wajo Raih Predikat Prima (A)

Sulsel

Pererat Kebersamaan, DAP Siwa Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekretariat Pasar Siwa

Sulsel

Matangkan Ducting Sharing, Pemkot Makassar Siapkan Percontohan Sejumlah Ruas Jalan Tahun Ini

Sulsel

Ketika Api Membakar Rumah, Persahabatan Menyalakan Harapan

Makassar

Douglas Mahendrajaya: Ajak Masyarakat Wajo Cegah Kebakaran dan Jaga Kelestarian Hutan

Makassar

Dorong Pemberitaan Sehat, PWI Sulsel Gandeng LPP RRI Makassar

Sulsel

Bapenda Makassar Tata Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Masuk Zona Larangan