Karena saat ini, menurut Aria, masih banyak masyarakat yang belum memahami betul seperti apa tugas dan fungsi pemadam lebakaran bekerja di lapangan.
“Jadi tidak langsung dihubungi begitu saja, karena kebanyakan ada informasi hoax. Makanya sebelum menghubungi layanan Damkar harus diperhatikan dan dijelaskan betul lokasi kejadiannya,” ujarnya.
“Kadang ketika peristiwa kebakaran terjadi, banyak masyarakat yang menghalangi bahkan lebih pintar dari petugas. Karena itu berikan saja ruang untuk Damkar agar proses pemadaman tidak terhambat,” sambungnya.
Sedangkan Camat Mariso, Aswin menyampaikan perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran terbilang sangat baru dari sekian perda yang ada di Kota Makassar saat ini.
“Ini masih sangat baru karena disahkan pada Juni tahun 2022, makanya sangat perlu disosialisasikan terus supaya masyarakat tau bahwa ada aturan yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” jelasnya.
Dalam perda ini, sudah tertuang bagaimana mencegah terjadinya kebakaran, ada sanksinya, dan apa saja peran serta masyarakat di dalamnya untuk mencegah kebakaran.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















