“Salah satu syarat jika anak anak kita mau masuk SD atau SMP itu salah satunya harus mampu baca tulis Al-Qur’an, bahkan dibeberapa sekolah Islam sudah mempersyaratkan harus mampu baca tulis Al-Qur’an,” ungkapnya.
Sementara Mualimusyah selaku narasumber mengatakan, Pemerintah Kota Makassar menyelenggarakan dan mengeluarkan anggarannya dan memberikan fasilitas kepada masyarakat kota Makassar yang beragama Islam, kewenangan dan kesempatan untuk dapat baca tulis Al-Qur’an.
“Tujuan pemerintah menghadirkan perda ini ada dua hal, yakni pendidikan umum dan pendidikan khusus. Pendidikan umum bagi peserta didik untuk meningkatkan pemahaman pentingnya baca tulis Al-Qur’an yang di mulai sejak dini,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















