Home / Kesehatan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 10:19 WIB

UU Kesehatan Baru Hapus Anggaran Wajib Minimal di Bidang Kesehatan 5 Persen APBN

MEDIADINERGI.CO JAKARTA — Anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan dihapus dalam Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan pada Selasa (11/7/2023) lalu. Di UU sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal bidang kesehatan dipatok sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji. Hal ini tertuang dalam pasal 171 ayat (1) beleid tersebut. Namun di UU terbaru, tidak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib. Sebelumnya, besarannya sempat diperbesar menjadi 10 persen dari APBN di tengah-tengah pembahasan RUU. Adapun salinan UU ini diterima dari anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Ia mengaku mendapatkan salinan tersebut dari Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Baca Juga:  Empat Bahaya Kebiasaan Pipis

Mengutip salinan UU, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD. Anggaran kesehatan ini merupakan anggaran di luar gaji dalam lingkup peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan bagi sumber daya manusia kesehatan. Di pasal selanjutnya, besaran penganggarannya akan berbasis kinerja.

“Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja,” tulis pasal 409 ayat (1) beleid itu. “Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan Kesehatan daerah yang mengacu pada program Kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja,” tulis ayat selanjutnya.

Baca Juga:  Lima Cara Paling Ampuh Racik Sendiri Untuk Asam Lambung

Di ayat (5), pengalokasian anggaran kesehatan harus memperhatikan penyelesaian masalah kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi. Dalam penyusun anggaran kesehatan Pemda, pemerintah pusat berwenang untuk menyinkronkan kebutuhan alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan yang tercantum dalam pasal 403. Di pasal 403, keduanya bertanggung jawab menyediakan dana yang dimanfaatkan untuk seluruh kegiatan, meliputi upaya penguatan, penanggulangan bencana, KLB, dan/ atau wabah; penguatan sumber daya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan penguatan pengelolaan kesehatan.

Lalu, penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang kesehatan; serta program Kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan nasional di sektor kesehatan.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim

Daerah

Bupati Soppeng Harapkan Peningkatan Pelayanan di RSUD La Temmamala

Kesehatan

Lima Makanan Bisa Turunkan Tekanan Darah

Kesehatan

Empat Cara Turunkan Berat Badan Sebelum Tidur

Kesehatan

MITOS, Mencuci Beras Bisa Berdampak Negatif

Kesehatan

Tidak Boleh Disantap Enam Makanan Bersama Buah Durian

Kesehatan

Gejala Penyakit Jantung Bisa Terlihat di Kuku

Kesehatan

Minum Kopi Pahit Mengatasi Gejala Flu dengan Cepat