MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, H. Saharuddin Said mengungkapkan warga yang memiliki urusan dengan hukum dan tak mampu menyewa pengacara, dapat bantuan hukum dari Pemerintah Kota Makassar.
Hal itu, di sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Karebosi Primer Makassar, Sabtu 19 Agustus 2023.
Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta khsusunya dari warga Pulau Langkai dan Pulau Lumu-Lumu, menghadirkan dua narasumber yaitu Hasan Hasbi dan Kabag Hukum Pemkot Makassar Daniati.
Menurut Legislator PAN itu, dirinya telah mensosialisasikan perda penyelenggaraan bantuan hukum di sejumlah wilayah pulau, dan hari ini ia fokus pada masyarakat Pulau Langkai dan Lumu-Lumu.
Tujuannya agar masyarakat bisa lebih memahami adanya produk hukum yang sifatnya untuk membantu dan membela masyarakat tanpa dipungut biaya.
“Pemerintah telah membuat perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Oleh sebab itu, kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat khususnya di masyarakat pulau,” jelasnya.
Seperti persoalan tanah atau perdata lainnya dan sejumlah hukum pidana yang sesuai dengan ketentuan. Masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi Bagian Hukum di sekretariat Kota Makassar, untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum.