“Tentunya fasilitas ini harus didukung dengan beberapa dokumen yang harus dilengkapi, seperti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan sebagainya,” kata Anggota Komisi D DPRD Makassar tersebut.
Sementara narasumber pertama, Hasan Hasbi menilai perda ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah baik pemerintah kota dan DPRD.
Semua bentuk hukum memang harus dikuasai oleh legislator karena hukum dan politik sejalan beriringan.
“Masalah hukum ini harus diketahui semua warga. Misalnya, kalau ada perkara di Makassar itu tidak boleh diperiksa di luar Makassar. Masyarakat boleh menolak,” katanya.
Sedangkan narasumber kedua, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, Daniati mengutarakan sedikit tentang bantuan hukum bahwa perda ini lahir bagian dari pelayanan publik yang ditujukan masyarakat miskin.
“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada semua masyarakat, baik itu persoalan KDRT maupun persoalan perceraian dan lain-lain,” pungkasnya.(jk)
Editor: Sudirman
















