Oleh karena itu, ia mengatakan perda pelayanan kesehatan ini sangat perlu untuk diketahui dan dipahami bersama, terutama lapisan masyarakat agar mengetahui akan adanya tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sementara pemateri lainya, dr.Syamsiah Anwar mengatakan dalam perda ini pemerintah kota memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD, Puskesmas dan jaringannya, baik penduduk kota maupun penduduk luar kota.
“Pelayanan kesehatan dimaksud meliputi pelayanan kesehatan dasar terdiri atas pemeriksaan dokter, pengobatan dan konsultasi kesehatan. Serta sejumlah layanan lain yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan pemateri kedua, dr. Nur Dzakiyah Anwar menyampaikan bahwa perda ini sangat penting, sebab pelayanan kesehatan selama ini selalu ada keluhan masyarakat dan tidak sedikit warga kita belum mengetahui tentang hak-hak dasar masyarakat. Salah satunya hak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















