MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Tahun 2024 mendatang, bangsa Indonesia melaksanakan agenda demokrasi lima tahunan yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Berbeda dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya, pesta demokrasi tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif yang dilakukan serentak pada 14 Februari 2024, kemudian dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024.
Terlepas dari kontestasi partai politik dan Capres-Cawapres, Pemilu 2024 berjalan aman dan damai harus menjadi komitmen bersama karena stabilitas politik menjadi garansi terhadap stabilitas ekonomi.
Untuk mensukseskan pesta demokrasi, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun. Anggaran ini diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian:
– Tahun 2022, anggaran Pemilu sebesar Rp3,1 triliun
Tahun 2023, anggaran
– Pemilu sebesar Rp30,0 triliun
– Tahun 2024, anggaran Pemilu sebesar Rp38,2 triliun
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan total keseluruhan anggaran itu untuk menetapkan antara lain jumlah kursi, pengawasan penyelenggara Pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik. Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Isa Rachmatarwata menerangkan bahwa total realisasi anggaran Pemilu 2024 di tahun anggaran 2022 mencapai Rp2,7 triliun atau 88,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,1 triliun dan di tahun anggaran 2023, hingga 30 September 2023, telah mencapai Rp17,8 triliun atau 59,3 persen dari pagu anggaran sebesar Rp30,0 triliun.
Siapkan Anggaran Pemilu 2024 Sampai Dua Putaran
Untuk anggaran Pemilu TA 2024 sebesar Rp38,2 triliun, dana tersebut telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2024.
















