“Banyak warga di dapil saya mengeluh soal PDAM. Makanya saya ambil ini biar mereka paham akan regulasi ini,” jelasnya.
Selain itu, perda tentang Perumda Air Minum Kota Makassar ini bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Jadi, secara tidak sengaja masyarakat yang berlangganan PDAM ikut berkontribusi ke pemerintah,” ungkapnya.
Terpisah, narasumber kegiatan, Idris Tahir selaku Kabag Humas PDAM Kota Makassar mengatakan, regulasi ini merupakan turunan dari beberapa aturan yang ada. Mulai dari undang-undang, perpres, hingga perda.
“Tujuannya tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih,” ungkapnya.
Sementara narasumber lainnya, Muh Yusran selaku Sekretariat DPRD Kota Makassar menambahkan, perda ini lahir memang keinginan seluruh masyakat dan para wakil rakyat di DPRD.(jk)
Editor: Sudirman
















