Home / Sulsel

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:38 WIB

Gelar Sosialisasi Perda PDAM, Nurul Hidayat : Akibat Kemarau Panjang, Warga Keluhkan Air Bersih

Legislator DPRD Kota Makassar, Hj. Nurul Hidayat, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019, di Whize Prime Hotel, Kamis 26 Oktober 2023

Legislator DPRD Kota Makassar, Hj. Nurul Hidayat, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019, di Whize Prime Hotel, Kamis 26 Oktober 2023

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Hj. Nurul Hidayat kembali menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, di Whiz Prime Hotel, Jalan Jendral Sudirman, Kamis 26 Oktober 2023.

Dalam sambutanya, Nurul Hidayat menyampaikan hampir semua warga di dapilnya menerima keluhan persoalan pelayanan PDAM, akibat kemarau panjang hingga sulitnya akses air bersih padahal berada di Kota Makassar.

Meski begitu, Nurul Hidayat memberikan apresiasi kepada manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar.

Alasannya, berupaya mensiasati keluhan warga hingga melakukan distribusi air bersih lewat sejumlah armada mobil tangki.

“Saya ini tipe orang kalau ada warga saya mengeluh misalnya persoalan PDAM langsung saya tindaklanjuti. Nah, PDAM ini quick respon jika ada keluhan,” ujarnya.

Legislator Fraksi Golkar ini membeberkan alasan pemilihan perda nomor 7 tahun 2019 terkait PDAM.

Menurut dia, persoalan air bersih merupakan hal yang patut menjadi perhatian pemerintah karena salah satu kebutuhan manusia.

“Banyak warga di dapil saya mengeluh soal PDAM. Makanya saya ambil ini biar mereka paham akan regulasi ini,” jelasnya.

Selain itu, perda tentang Perumda Air Minum Kota Makassar ini bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Jadi, secara tidak sengaja masyarakat yang berlangganan PDAM ikut berkontribusi ke pemerintah,” ungkapnya.

Terpisah, narasumber kegiatan, Idris Tahir selaku Kabag Humas PDAM Kota Makassar mengatakan, regulasi ini merupakan turunan dari beberapa aturan yang ada. Mulai dari undang-undang, perpres, hingga perda.

“Tujuannya tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih,” ungkapnya.

Sementara narasumber lainnya, Muh Yusran selaku Sekretariat DPRD Kota Makassar menambahkan, perda ini lahir memang keinginan seluruh masyakat dan para wakil rakyat di DPRD.(jk)

Editor: Sudirman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Udin Saputra Malik Bersama Bapenda Makassar Gelar Pengawasan Pemda Angkatan XII Tahun 2026

Sulsel

Pemkab Wajo Sabet Juara III Jamsostek Award 2026 Provinsi Sulsel

SOPPENG

Pasar Batu Batu Soppeng Terbakar, Tim Labfor Polda Sulsel Melakukan Olah TKP

PINRANG

Sekda Pinrang Calo Kerrang, Bidan Memiliki Peran Strategis dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Sulsel

Munafri Paparkan Inovasi Perlindungan Pekerja Rentan di Jamsostek Award 2026, Perkuat Jaminan Hari Tua

Sulsel

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Daeng Manye Tekankan Disiplin ASN di Lingkup Pemkab Takalar

ENREKANG

Karnaval Enrekang Curi perhatian di HUT Sulsel ke- 357

Sulsel

Pimpin Rakor Camat – Kades, Bupati Takalar Instruksikan Percepatan Pencairan Siltap

Tinggalkan Komentar