“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” kata Abdul Wachid.
Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.
Untuk diketahui, Kementerian Agama RI sempat mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. Pada akhirnya, Panja Komisi VIII DPR menyepakati angka Rp 93.410.286.(Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.
Untuk diketahui, Kementerian Agama RI sempat mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. Pada akhirnya, Panja Komisi VIII DPR menyepakati angka Rp 93.410.286.(firda)
















