MEDIASINERGI.CO — Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan kebijakan baru visa progresif bagi jamaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), yang teridentifikasi sudah pernah berhaji. Terkait hal itu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama 140/2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 118/2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jamaah Haji dan TPHD Tahun 1440 H/2019 M.
“Bagi jamaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2.000 atau setara Rp 7.573.340 dengan kurs SAR 1 senilai Rp 3.786,” ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, Minggu (24/3) lalu seperti yang dilansir jawapos.com.
Proses pembayaran visa itu dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jamaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.
“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” terang dia.
Muhajirin mengatakan, jamaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat ini juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.