Home / Haji

Minggu, 24 Maret 2019 - 14:19 WIB

Jamaah dan Petugas TPHD yang Sudah Berhaji Kena Biaya Visa Rp 7 Juta

MEDIASINERGI.CO — Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan kebijakan baru visa progresif bagi jamaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), yang teridentifikasi sudah pernah berhaji. Terkait hal itu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama 140/2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 118/2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jamaah Haji dan TPHD Tahun 1440 H/2019 M.

“Bagi jamaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2.000 atau setara Rp 7.573.340 dengan kurs SAR 1 senilai Rp 3.786,” ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, Minggu (24/3) lalu seperti yang dilansir jawapos.com.

Baca Juga:  Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji 2020 Tetap Berlangsung, Tapi dengan Jumlah Jamaah Terbatas

Proses pembayaran visa itu dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jamaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.

“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” terang dia.

Baca Juga:  450 Calon Jamaah Haji Wajo Diberangkatkan ke Mekkah

Muhajirin mengatakan, jamaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat ini juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.

Share :

Baca Juga

Haji

Timwas DPR Ungkap Temuan Sekitar 700 Jemaah Gunakan Visa Non Haji

Haji

Kasi PHU Kemenag Wajo Menghadiri Jamuan Makan Malam Mantan Walikota Mekkah

Haji

Puncak Haji, Seluruh Jemaah Bersiap Laksanakan Wukuf di Arafah

Haji

Apakah Puasa Arafah Harus Bertepatan dengan Wukuf di Arafah?

Haji

Arab Saudi Tidak Izinkan Jamaah Haji ke Tanah Suci Tanpa Kartu Nusuk

Haji

Jamaah Calon Haji Dibekali Kerikil Lontar Jumrah Sejak Arafah

Haji

Kemenag Bersama Arab Saudi Larang Ibadha Haji dan Umrah Pakai Visa Wisata

Haji

Kuota Haji RI 2024 Sebanyak 241 Ribu, 221.720 untuk Jemaah Reguler