MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah hari ini mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019/1440 Hijriah. Pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Pengesahan dilakukan Komisi VIII dan Menag di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019). Sebelum pengesahan, anggota Komisi VIII menyampaikan pendapat mengenai BPIH tahun 2019. Sepuluh fraksi menyatakan setuju.
Komisi VIII menyatakan tahun 2019 ini, jemaah haji membayar biaya operasional rata-rata Rp35.235.602. Angka ini disebutkan tak mengalami kenaikan dari BPIH 2018.
“Untuk operasional ibadah haji tahun 2019, besaran rata-rata biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji per jemaah direncanakan Rp69.744.435. Dari total biaya tersebut, jemaah hanya membayar rata-rata Rp35.235.602 atau sama dengan rata-rata BPIH tahun lalu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII F-Golkar, Ace Hasan Syadzily.
Disebutkan, selisih biaya operasional dengan BPIH rata-rata Rp 34.508.833 atau total setara dengan Rp 7.039.801.971.254, berasal dari hasil pengembangan dana setoran BPIH dan efisiensi tahun 2017-2018. Di samping itu, juga untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji khusus, diperlukan anggaran yang bersumber dari nilai manfaat setoran BPIH Khusus sebesar Rp14.098.458.000.