“Ada kemungkinan, jamaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah, sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jamaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tuturnya.
Sebaliknya, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Ditjen PHU kepada BPKH.
“Batas waktu membayar visa bagi jamaah atau TPHD tersebut paling lambat tujuh hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut, maka visa haji dianggap batal dan jamaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan,” tegas Muhajirin.
Adapun fase pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah dibuka sejak 19 Maret 2019 lalu. Pelunasan BPIH 1440 H/2019 M tahap I itu akan berlangsung hingga 15 April mendatang. (Sumber: Jawapos)
















