Home / Haji

Minggu, 24 Maret 2019 - 14:19 WIB

Jamaah dan Petugas TPHD yang Sudah Berhaji Kena Biaya Visa Rp 7 Juta

“Ada kemungkinan, jamaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah, sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jamaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tuturnya.

Sebaliknya, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Ditjen PHU kepada BPKH.

Baca Juga:  Kerja Kolaboratif Berbuah Manis, Makassar Dinobatkan Predikat Kota Toleransi 2025 oleh Kemenag RI

“Batas waktu membayar visa bagi jamaah atau TPHD tersebut paling lambat tujuh hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut, maka visa haji dianggap batal dan jamaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan,” tegas Muhajirin.

Baca Juga:  Kebijakan Haji 2020, Arab Saudi Beri Kuota Hanya 10 Ribu Orang

Adapun fase pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah dibuka sejak 19 Maret 2019 lalu. Pelunasan BPIH 1440 H/2019 M tahap I itu akan berlangsung hingga 15 April mendatang. (Sumber: Jawapos)

Share :

Baca Juga

Haji

Pemkab Soppeng Melepas Keberangkatan 333 Jamaah Calhaj Kloter 21  

Haji

526 Jamaah Haji Kabupaten Pinrang Siap Di Berangkatkan

Advertorial

PT. Darussalam Wisata Gelar Sosialisasi Edukasi Haji & Umrah di Wajo, Target Jangkau 14 Kecamatan

Haji

Bupati Soppeng Terima Tiga Nakes Haji Kloter

Haji

Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kloter Pertama Berangkat 22 April 2026

Haji

22 Orang Jemaah Haji Embarkasi Makassar Wafat di Tanah Haram Makkah

Haji

Momen Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Jabat Tangan Pangeran MBS di Istana Mina

Haji

Perjalanan Padang Arafah, Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Keberkahan