“Salah satu syarat jika anak anak kita mau masuk SD atau SMP itu salah satunya harus mampu Baca Tulis Al-Qur’an, bahkan dibeberapa sekolah Islam sudah mempersyaratkan harus mampu baca tulis Al-Qur’an,” jelasnya.
Sementara, Muh Syarif selaku narasumber mengatakan, perda ini Pemerintah Kota Makassar menyelenggarakan, mengeluarkan anggarannya dan memberikan fasilitas kepada masyarakat kota Makassar yang beragama Islam diberi anggaran, kewenangan dan kesempatan untuk dapat baca tulis Al-Qur’an.
“Tujuan pemerintah menghadirkan perda ini ada dua hal, yakni pendidikan umum dan pendidikan khusus. Pendidikan umum bagi peserta didik untuk meningkatkan pemahaman pentingnya baca tulis Al-Qur’an yang di mulai sejak dini,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















