MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Seiring dengan pro kontra di media sosial mengenai larangan smart luggage (koper pintar) yang dilengkapi baterai lithium untuk masuk kabin pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan mengenai perangkat tersebut.
Ketentuan ini masuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara.
Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipatuhi para penumpang pesawat yang memiliki koper pintar dengan baterai lithium.
Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
Penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh. Maka, untuk dapat masuk ke kabin atau pun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai ketentuan maskapai.
















