Home / Nasional

Rabu, 31 Januari 2024 - 08:36 WIB

Kemenhub Keluarkan Aturan Koper Pintar Masuk Pesawat, Berpotensi Meledak

Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.

Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, mengatakan, regulasi di atas disusun berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).

Baca Juga:  SKK Migas dan Polri Perkuat Pengamanan Hulu Migas

“Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO),” ujar Kristi melalui keterangan resminya, dikutip Rabu 31 Januari 2024

Baca Juga:  Akhmad Munir Mengajak Dewan Pers beserta Konstituen Menyukseskan HPN 2026 Milik Semua Wartawan

Ia menambahkan, melalui aturan ini pihaknya ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada.(iskandar)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir