Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, mengatakan, regulasi di atas disusun berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).
“Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO),” ujar Kristi melalui keterangan resminya, dikutip Rabu 31 Januari 2024
Ia menambahkan, melalui aturan ini pihaknya ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada.(iskandar)
















