Home / Nasional

Rabu, 31 Januari 2024 - 08:36 WIB

Kemenhub Keluarkan Aturan Koper Pintar Masuk Pesawat, Berpotensi Meledak

Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.

Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, mengatakan, regulasi di atas disusun berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).

Baca Juga:  Kisruh di PWI Pusat: Pleno Tetapkan Plt Ketua Umum

“Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO),” ujar Kristi melalui keterangan resminya, dikutip Rabu 31 Januari 2024

Baca Juga:  Penetapan Mulai Puasa, Kemenag Jadwal Sidang Isbat 17 Februari 2026 Untuk Perhitungan Astronomi

Ia menambahkan, melalui aturan ini pihaknya ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada.(iskandar)

Share :

Baca Juga

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern