Selain itu, Perda Perlindungan Anak ini lahir untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
“Perda Perlindungan Anak ini diharapkan dapat memenuhi semua hak dan kewajiban anak guna mewujudkan Kota Makassar Kota Layak Anak,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















