MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 05 tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak.
Sosialisasi dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel, Jalam Jenderal M. Yusuf No. 1 Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Minggu 4 Februari 2024.
Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber yang mewakili dua generasi yakni, Dra. Nuraeni (Pendiri Pelopor KWN Fatimah Az Zahrah) dan Mahadi (Akademisi).
Dalam sambutannya, H. Ray Suryadi Arsyad menjelaskan bahwa sosper yang dilaksanakan ini membahas terkait perlindungan anak dikarenakan maraknya pengemis yang dibawah usia 5 sampai 18 tahun ke atas.
Selain itu, ia mengatakan bahwa kehadiran DPRD Kota Makassar yakni berupaya untuk menjamin keamanan maupun kelayakan hidup bagi anak-anak.
“Salah satu hal yang menjadi konsentrasi kami di DPRD Kota Makassar adalah berupaya untuk memberi perlindungan atau kelayakan hidup untuk anak-anak,” jelasnya.
















