Selain membahas Jembatan Talotenreng, Komisi III DPRD Wajo juga membahas anggaran infrastruktur jalan di Kabupaten Wajo. Pada tahun 2024, Wajo mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk pembangunan jalan ruas Solo Peneki yang merupakan jalan kewenangan provinsi.
Komisi III DPRD Wajo juga mengusulkan 5 ruas jalan provinsi di Kabupaten Wajo untuk diusulkan ke pemerintah pusat pada program Inpres Jalan Daerah (IJD).”Kami berharap kerjasama antara pemerintah kabupaten dan provinsi dapat terus terjalin dengan baik, demi percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Wajo,” tutur Taqwa Gaffar.(Humas DPRD Wajo)
















