MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mulai menjalani tugas barunya usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) . Terbaru, Agus mendampingi Presiden Jokowi dalam Peresmian Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat 23 Februari 2024.
Ketua Umum Partai Demokrat itu menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang pada hari ini pula diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang dilepas oleh Mahfud MD pada 1 Februari 2024 lalu.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan AHY sebagai Menteri ATR/ Kepala BPN? Bagaimana jika dibandingkan dengan saat dia masih sebagai TNI? Lalu apakah AHY dapat uang pensun penuh.
Gaji dan Tunjangan AHY sebagai Menteri ATR
Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993 menetapkan, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.
“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Selain itu, ada tunjangan yang besarannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah),” tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.
Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk AHY, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000. Juga, AHY mendapatkan tunjangan lain serta fasilitas lainnya, yakni berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP No 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
















