Home / Nasional

Sabtu, 24 Februari 2024 - 20:24 WIB

Agus Harimurti Yudhoyono Tetap Dapat Uang Pensiun

Gaji AHY sebagai Anggota TNI
Mengutip detik finance, AHY tercatat diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri pada 2016 lalu. Saat itu AHY masih menyandang pangkat Mayor.

Saat itu besaran gaji yang diterima anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No 31/2015, ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja di kesatuan.

Untuk prajurit berpangkat Mayor seperti AHY, besaran gaji pokok yang diberikan mulai dari Rp 2.856.400-4.693.900 per bulan berdasarkan masa kerja.

Ada juga tunjangan kinerja yang saat itu masih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No 87/2015. Berkisar Rp1,1 juta untuk kelas jabatan 2 hingga terbesar Rp 35 juta untuk kelas jabatan 19. Penetapan kelas jabatan ini ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca Juga:  Kementerian Kesehatan Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca Libur Panjang dan Mutasi Varian Baru

Uang Pensiun
Seperti diketahui, AHY menjadi menteri lewat reshuffle terbaru yang dilakukan Presiden Jokowi. Jika tak ada reshuffle lagi, ini akan menjadi perubahan kabinet terakhir di masa pemerintahan periode kedua Jokowi sampai pemerintahan baru diserahkan kepada Presiden-Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 pada 20 Oktober nanti.

Artinya, AHY akan menjadi menteri selama 8 bulan di masa pemerintahan Jokowi kali kedua ini. Lalu, apakah AHY tetap mendapatkan uang pensiun?

Baca Juga:  Retret PWI 2026, Mentan Amran: Wartawan Pilar Demokrasi dan Pembangunan Bangsa

Menurut PP No 50/1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Artinya, AHY tetap berhak atas uang pensiun, meski besarannya tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.(r)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026