Oleh Rukman Nawawi
MEDIASINERGI.CO — Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah adalah bulan puncak pelaksanaan ibadha umrah. Jemaah dari seluruh penjuru dunia berlomba-lomba ke rumah Allah SWT. di dua masjid haram yakni Masjidil Haram Al- Mukaramma, Makkah dan Masjid Al- Munawarah Madinah Arab Saudi.
Hal ini karena umrah di bulan suci ramadan memiliki kemuliaan tinggi, seperti disampaikan Nabi Muhammad SAW: Umrah di bulan Ramadan menyamai ibadah haji (HR Ibnu Majah).
Karena jemaah umrah didua tanah haram saat ini membeludak, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah yang telah sekali melaksanakan pengambilan miqat untuk umrah tidak diperbolehkan mengulang umrah untuk kedua kali dan seterusnya selama bulan suci ramadan tidak seperti bulan-bulan lainnya.
Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang berlebihan untuk melaksanakan ibadah selama bulan suci, yang merupakan puncak musim umrah tahun ini.
“Izin menunaikan ibadah umrah dua kali atau lebih tidak akan diberikan selama bulan suci.

Langkah ini untuk mengurangi kemacetan dan memberikan kesempatan bagi seluruh jemaah lainnya untuk menunaikan umrah dengan mudah dan nyaman selama bulan suci,” kata Kemenhaj, dikutip dari Saudi Gazette, Senin 17 Maret 2024.
















