MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Galmerya Kondorura menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Harper Minggu 21 April 2024.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Lisma Lumentut sebagai akademisi, dan Firman Wahab selaku Pemerintahan di Dinas PTSP.
Dalam sambutannya, Mery mengatakan sosialisasi perda merupakan ajang untuk memperkuat silaturahmi antara dewan dan konstituennya. “Sosper ini ajang silaturahmi untuk berkumpul dengan masyarakat,” katanya.
Dalam perda nomor 4 tahun 2014 ini, ia menjelaskan ada ketentuan dan regulasi yang diatur di dalamnnya. Di mana ada aturan dalam memperjual belikan minuman beralkohol.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar.
“Kita harus bisa melakukan pengendalian dan peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.
Politisi PDIP itu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD Makassar menginisiasi Perda Minol agar masyarakat senantiasa juga bisa mengontrol peredaran minol.
“Kita jaga bagaimana caranya kita batasi, kita lihat peredarannya jangan sampai beredar luas dimana-mana dan merusak generasi masa depan anak muda,” jelasnya.
















