Sementara itu, Firman Wahab selaku narasumber mengatakan minuman beralkohol tidak dilarang untuk dikonsumsi.
“Minol tidak boleh dilarang dan tidak ada bisa dilarang. Karena miras sudah menjadi candu. Sehingga kalau kita mencoba membasmi, pasti akan akan muncul lagi,” katanya.
Akan tetapi, pemerintah telah menetapkan peraturan daerah pengawasan dan pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Cuma yang dilarang di mana kita harus minum minuman keras. Artinya ada pengendalian, bagaimana kontrol kita dalam mengomsumsi minuman keras,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan, Dr Lisma Lumentuk. Menurutnya, pentingnya perda minol ini disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami regulasi yang ada dalam perda tersebut, sehingga bisa ikut berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol khususnya di wilayah masing-masing agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan.
Kendati demikian, meski telah di atur dalam perda namun tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan perda ini.
Untuk itu ia berharap, peran serta masyarakat untuk meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















