Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.
“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” jelasnya.
Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.
“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.
Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.
Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















